Undang-Undang
Penanggulangan Bencana No. 24/2007 merupakan dasar pembentukan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) yang didirikan pada tahun 2008 dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini menunjukan kesadaran dan komitmen
Indonesia terhadap Hyogo Framework for Action (2005)
BNPB dan BPBD dirancang
untuk penanggulangan bencana secara menyeluruh yang merupakan perubahan dari
pendekatan konvensional yaitu tanggap darurat menuju perspektif baru. Perspektif
ini member penekanan merata pada semua aspek penanggulangan bencana dan
berfokus pada pengurangan resiko. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 46/2008, Keputusan Presiden No. 41/2007, dan Peraturan Kepala BNPB dan
BPBD:
a. Kesiapsiagaan
b. Tanggap Darurat
c. Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Unit pendukung dalam
lembaga tersebut adalah Devisi Logistik dan Pusat Pengendalian Operasi
(PUSDALOPS). PUSDALOPS memainkan peran utama sebelum, selama, dan sesudah
bencana.
Kabupaten Gunungkidul
sebagai salah satu daerah rawan bencana di Indonesia, dituntut untuk membentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pada
tanggal 31 Desember 2011 dibentuklah BPBD Kabupaten Gunungkidul berdasarkan
perda No. 22 tahun 2011. Dengan struktur organisasi sebagai berikut :
Budhi Harjo, SH, MH
2. Sekretaris
Ruti Sulasmi, SE
3. Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Nugraha Wahyu W, SP, M.Sc
4. Kasi Kedaruratan dan Logistik
Sutaryono, S. Sos
5. Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Sulistyo, ST
6. Kepala NPTD Pemadam Kebakaran
Diyono, SE
7. Kasubag Tata Usaha Pemadam Kebakaran
M. Arief Nurul Huda, S.Sos
Alamat Kantor : Kompleks Bangsal Sewokoprojo, Kabupaten Gunungkidul
Telpon : 394091
Email : bpbdgunungkidul@yahoo.co.id
Selamat dan semangat bekerja membantu dan melayani masyarakat kepada bapak-bapak serta ibu-ibu di BPBD Kabupaten Gunungkidul (Amin Nurohmah)
BalasHapus